Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) 6 Kali Dilaporkan ke KY cuma 2 Kali Disanksi, Bagaimana Mau Kapok Para Koruptor

Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) 6 Kali Dilaporkan ke KY cuma 2 Kali Disanksi, Bagaimana Mau Kapok Para Koruptor
Hakim PN Tipikor Bengkulu, Janner Purba (Foto: dok pri)
Jakarta - Tersangka kasus suap dugaan mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP) pernah dilaporkan 6 kali di Komisi Yudisial (KY). Dari laporan itu, JP pernah dijatuhkan sanksi etik.

"Data yang ada di KY Hakim Janner Purba sudah pernah dilaporkan sebanyak 6 kali ke KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi kepada detikcom, Rabu (26/5/2016).

Dari 6 laporan tersebut, 2 di antaranya JP dikenakan sanksi ringan berupa teguran. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH).

JP dikenakan 2 sanksi ringan itu ketika ia sedang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sanksi tersebut berbentuk rekomendasi usulan penjatuhan sanksi dari KY ke MA.

Ia menyebut JP telah masuk radar KY secara khusus sejak November tahun 2015. Namun, ada kendala ketika hendak menindak lanjuti laporan tersebut.

"Masalahnya sebagai lembaga etika, bukan penegak hukum, KY alami kendala soal sadap atau rekam proses pertemuan itu," ujar Farid.

Baca Juga: Parah.. Masih Mau Terima Suap Padahal Hakim Janner di Gaji Rp 35 Jutaan per Bulan. Ini Alasannya.. Ayo Sebarkan...

"Bagi KY, jika sudah disanksi, termasuk hakim dengan predikat atensi untuk dipantau pergerakannya. Tidak terbukti melanggar KEPPH sangat mungkin disebabkan karena tidak cukup bukti saja atau tidak dapat dibuktikan karena sulit pembuktiannya, tetapi bagi KY setiap laporan sangat bermakna untuk menilai perilaku hakim," imbuh Farid.

Sedangkan hakim Toton yang juga ditangkap KPK belum pernah dilaporkan ke KY. "Untuk Toton, KY belum punya data," ungkap Farid.

Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang di Bengkulu terkait kasus korupsi rumah sakit. Dari 6 orang itu, 2 diantaranya adalah Hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu Janner Purba dan hakim Toton. Janner juga menjabat sebagai Ketua PN Kepahiang yang sedang dipromosikan Ketua PN Kisaran. 
(dnu/dnu)

sumber: http://news.detik.com/berita/3218988/hakim-tipikor-yang-dicokok-kpk-6-kali-dilaporkan-ke-ky-dan-2-kali-disanksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEJAM!!! ...Wanita Cantik Ini Dibunuh Dengan Memasukkan Gagang Cangkul Pada Kemaluannya

Kumpulan Film Animasi Terbaru Subtitle Indonesia

Jadikan Orang Tuamu Raja, Maka Rezekimu Juga Seperti Raja