Heboooh !!! Aturan Verifikasi ini Bisa Menggagalkan Ahok Maju Pilkada DKI
Saat semua mata memandang kearah waktu verifikasi yang sangat padat dan kewenangan KPU yang dibuntungi, sebenarnya ada aturan yang justru lebih mencemaskan dalam verifikasi. Aturan ini secara otomatis akan merampok hak calon pemilih pemula untuk mengajukn calon kepala daerah independen. Singkatnya di Jakarta, KTP para pemilih berusia 17-20 tahun dan belum terdaftar di DPT sebelumnya, tidak akan dihitung KPU untuk mengusung Ahok. Baca Juga : ASTAGHFIRULLAH !!! DOSA 24 JAM SEORANG WANITA DI FACEBOOK Ayat tersebut adalah pasal 48 ayat 1a(b) tentang verifikasi administrasi yang mencocokkan identitas pemberi KTP dengan DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4). Lengkapnya pasal tersebut berbunyi sebagai berikut;. Mengacu pada aturan yang baru disahkan DPR tersebut, verifikasi hanya bisa dilakukan pada pendukung yang namanya tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Potensia...