GILA !!! PASANGAN PASUTRI PEMALSU VAKSIN HANYA DIJERAT 15 TAHUN PENJARA. SEBARKAN !!!
GILA !!! PASANGAN PASUTRI PEMALSU VAKSIN HANYA DIJERAT 15 TAHUN PENJARA. SEBARKAN !!! |
Jakarta - Hidayat dan Rita Agustina, pasangan suami istri ini sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan vaksin. Keduanya sudah dijerat UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tapi tak berhenti di situ, pasutri yang bertempat tinggal di Kemang Pratama Regency ini juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kena TPPU pasti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Minggu (26/6/2016).
Bila dikenakan pidana pencucian uang maka harta Pasutri ini mulai dari rumah, tabungan, dan mobil akan disita.
"Sedang kita audit dulu," terang Agung.
Komentar
Posting Komentar