Yusril Akan Menghalangi Pembangunan Dengan Rencana "Class Actionnya". Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, melakukan class action. Namun, dia mengatakan, gugatan secara berkelompok itu hanya akan menghambat pembangunan saja. "Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda class action artinya menghalangi pembangunan. (Pembangunan) digantung begitu lama. Terus, begitu Anda kalah, Anda enggak dihukum lagi," ujar Basuki alias Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/5/2016). Ahok menyerahkan hal ini kepada warga DKI Jakarta. Kata Ahok, warga Jakarta akan melihat Yusril sebagai penghambat pembangunan di Jakarta. "Itu akan jadi catatan di rakyat saja bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ujar Ahok. Kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, akan melakukan gugatan secara berkelompok atau class action ...
Komentar
Posting Komentar